Bandung. Salah satu wujud
perhatian negara terhadap Prajurit dan PNS TNI yang telah menunjukkan kesetiaan
dan berjasa terhadap negara adalah dengan menganugerahan penghargaan berupa
tanda jasa maupun penghargaan sejenis. Direktur Umum Kodiklatad Brigjen TNI Ayi
Supriatna, S.I.P., M.M. memimpin Sidang Tanda Kehormatan Negara bagi personel
jajaran Kodiklat TNI AD periode II TA. 2021 di ruang Ganesha 3 Makodiklatad.
Jumat (20/8/2021).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, setiap Prajurit maupun PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan Negara (Tahorneg). Penganugerahan ini bertujuan untuk dapat menghargai jasa setiap personel yang telah mendarmabaktikan diri dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dalam sambutan pembukaannya
Direktur Umum Kodiklatad menyampaikan bahwa untuk memperoleh Tanda Kehormatan
Negara terdapat beberapa persyaratan umum antara lain memiliki integritas moral
dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia
dan tidak mengkhianati bangsa dan negara maupun tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan penghargaan tersebut salah
satunya harus melalui proses penelitian administrasi yang diikutkan dalam
sidang Tahorneg. “Saya berharap para peserta sidang bersikap objektif dalam
menentukan hasil sidang”, ujarnya.
Kali ini sebanyak 531 orang
personel disidangkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Negara dan hadir pula
para pejabat bidang personalia satuan jajaran Kodiklatad.
(Penerangan Kodiklatad)
Posting Komentar