Mari Kita Gunakan Medsos
Secara Tepat Dan Bijak
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara global melaju sangat pesat. Perubahan ini
membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi manusia dari berbagai bidang
antara lain; politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan keamanan
dan bidang lainnya. Mengingat begitu pentingnya masalah yang berhubungan dengan
teknologi informasi, maka diperlukan penanganan dan pengaturan hukum secara
khusus yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Penggunaan media sosial
(Medsos) oleh prajurit TNI dan keluarganya dapat meningkatkan kepekaan,
kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika situasi
seantero dunia. Namun karena sifatnya yang terbuka dan merupakan ruang publik
yang mudah diakses siapa saja, jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada,
penggunaan Medsos juga dapat membawa hal negatif, bahkan membahayakan bagi diri
pribadi maupun satuan. Tidak ada larangan penggunaan Medsos oleh prajurit TNI
dan keluarganya, namun harus memahami keharusan dan larangannya.
Keharusan dalam penggunaan
Medsos. Meminta izin/persetujuan Dansatminkal apabila hendak mengunggah :
1. Hal yang berkaitan dengan
operasi atau gelar pasukan;
2. Sesuatu yang menyatakan
opini anda terhadap bidang pertahanan atau militer;
3. Hal yang menimbulkan
kesalahan pengertian terhadap institusi satuan maupun satuan lain; dan
4. Hal yang berkaitan dengan
politik, sesuatu yang kontroversial, sensitif maupun berbau SARA.
Larangan dalam penggunaan
Medsos :
1. Dilarang melanggar aturan
pengamanan berita, kegiatan maupun pengamanan material dengan mengumbar
informasi yang bersifat sensitif yang diperoleh dari satuan/institusi militer;
2. Dilarang mengecam atau
mendiskreditkan Institusi Pertahanan/militer, termasuk men- share informasi
yang bersifat sensitif dan provokatif;
3. Dilarang men-share
informasi resmi tentang pertahanan, sementara anda tidak memiliki kewenangan
untuk hal tersebut;
4. Dilarang meng-complain
tentang kebijakan pertahanan/pimpinan TNI atau memberikan opini tentang
kebijakan pemerintah di forum publik. Sampaikan permasalahan anda melalui
rantai komando yang ada;
5. Dilarang mengungkap lokasi
kegiatan operasi kegiatan militer. Pastikan bahwa setting lokasi otomatis
(geo-tagging) dalam keadaan ‘off’;
6. Dilarang menulis sesuatu
yang menunjukkan kemarahan, penghinaan atau reaksi yang berlebihan;
7. Dilarang menampilkan
gambar/menulis hal yang bersifat diskriminatif, mengandung unsur SARA,
melanggar etika kesusilaan; dan
8. Dilarang memplagiat
tulisan/postingan orang lain.
Sumber Artikel : https://tniad.mil.id/
Posting Komentar