Jakarta. Sebagai pelaksanaan
kegiatan sosial Jumat Berkah dan bentuk pengabdian kepada masyarakat serta
lingkungan hidup, Kodiklatad menggandeng komunitas Unimog Owner Indonesia (UOI)
& Ganesha Cycling Club (GCC) untuk melaksanakan pelestarian alam mangrove
dan pembersihan sampah di sekitar kawasan hutan mangrove Taman Wisata Alam
Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Jumat (9/4/2021).
Taman Wisata Alam ini
merupakan bagian dari Kawasan Hutan Angke Kapuk yang memiliki vegetasi utama
berupa pepohonan mangrove atau lazim dikenal dengan sebutan pepohonan bakau.
Objek wisata ini selain berfungsi sebagai sarana pariwisata alam sekaligus juga
mempertahankan pelestarian fungsi vegetasi bakau yang menjadi unsur penyangga
pantai, sebagai habitat hewani dan juga sarana edukasi bagi masyarakat umum.
Diwawancarai usai melaksanakan pelestarian dan pembersihan di kawasan hutan mangrove, Komandan Kodiklatad, Letjen TNI AM. Putranto, S.Sos. mengungkapkan bahwa beliau sangat terkesan dengan keberadaan taman wisata alam ini. Dengan luas 99.82 Hektar, lahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah setempat untuk membudidayakan tanaman Mangrove dengan pertimbangan bahwa tanaman ini sangat membantu menjaga kelengkapan ekosistem dan sebagai pertahanan pantai dari abrasi. “Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan bhakti sosial Kodiklatad dalam rangka Jum’at berkah dan juga menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah untuk kita semua. “terangnya.
Setelah selesai melaksanakan
kegiatan Jumat Berkah, Dankodiklatad beserta rombongan bergerak menuju Grup-1
Kopassus Serang untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat. Selesai melaksanakan
ibadah sholat Jumat, rombongan menuju Pantai Karibea, Desa Tegal, Kecamatan
Pagelaran, Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan bhakti sosial berikutnya dan
gowes bersama.
Turut mendampingi
Dankodiklatad, Ketua UOI Komjen (Purn) Nanan Soekarna bersama anggota komunitas
UOI, Wakil Komandan, para Direktur, Wakil Inspektur Kodiklatad beserta para
Pengurus Persit KCK PG Kodiklatad.
(Penerangan Kodiklatad)
Posting Komentar